Diambil dari Viva.co.id.
Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan
perkara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor
terkait dugaan kartel harga. Keduanya terbukti melakukan kerja sama
dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di
Indonesia.
Ketua Majelis Komisi KPPU, Tresna Priyana Soemardi mengungkapkan,
keputusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang
menghadirkan sejumlah saksi ahli dan berbagai analisis. "Terlapor satu
dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU
Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU, Tresna Priyana
Soemardi, saat membaca putusan di Kantor KPPU, Jakarta, Senin 20
Februari 2017.
Dengan demikian, majelis komisi kemudian memutuskan untuk menjatuhkan
sanksi berupa administrasi kepada Yamaha dan Honda karena terbukti
melakukan kerja sama dalam penetapan harga skutik dengan besaran denda
berbeda. Yamaha selaku terlapor satu, dikenakan sanksi berupa pengenaan
denda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM selaku terlapor dua dikenakan
denda sebesar Rp22,5 miliar.
"Denda disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda
pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank
pemerintah," ujarnya menambahkan.
Denda Yamaha ditambah
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Majelis Komisi KPPU, R. Kurnia
Sya'ranie mengungkapkan, selama proses persidangan, pihak Yamaha telah
bersikap sopan, tetapi memanipulasi data. Sementara Honda dinilai telah
bersikap kooperatif karena telah memberikan data-data yang diperlukan.
"Selama proses persidangan majelis komisi, menilai terlapor satu
memanipulatif dalam menyajikan data, terlapor satu juga tidak kooperatif
dalam menghadirkan saksi dan menghadirkan presiden direktur," ujarnya.
Dalam pengenaan denda, menurut dia, ditujukan agar ada efek jera bagi
pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan serupa atau ditiru produsen
lainnya. "Majelis komisi memberikan penambahan denda kepada terlapor
satu sebesar 50 persen dari proporsi denda, karena terlapor satu dalam
proses persidangan memberikan data yang dimanipulasi. Majelis memberikan
pengurangan kepada terlapor dua sebesar 10 persen dari besaran proporsi
denda karena berlaku kooperatif," ungkap dia. (copy :viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Write komentar